Aturan tersebut berbunyi, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."
Selanjutnya, pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri disebutkan bahwa demosi sebagai hukuman disiplin.
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job)," bunyi pasal tersebut.
Terdapat beberapa jenis tindakan anggota Polri yang bisa dijatuhi demosi sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021. Berikut diantaranya yaitu:
Baca Juga: Spoiler Drakor Weak Hero Class 2 Sub Indonesia Full Episode
1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat
4. Menjadi anggota atau pengurus partai
Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XFC Concept 2023 di Indonesia
5. Pelanggaran HAM
6. Membocorkan rahasia negara
7. Pelanggaran sumpah
8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara
Baca Juga: PT AHM Rilis Motor Sport Honda Monkey 2023 Terbaru, Harga Murah dan Spesifikasi Fitur Keren