nasional

Tidak Terdaftar KPM PKH Padahal Memiliki Komponen, Ini 9 Penyebab Nama Anda Tidak Tercantum Penerima Bansos

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:25 WIB
Tidak Terdaftar KPM PKH Padahal Memiliki Komponen, Ini Penyebab Nama Anda Tidak Tercantum Penerima Bansos (Unsplash)

AYOBOGOR.COM – Berikut telah dirangkum beberapa hal yang menyebabkan nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bansos tahun 2023.

Pastinya banyak masyarakat yang bertanya-tanya, mengapa Namanya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) PKH tahap 1 tahun 2023.

Apalagi jika keluarga tersebut merupakan keluarga yang memiliki komponen PKH. Seperti contohnya memiliki lansia 60 tahun keatas, memiliki keluarga disabilitas.

Adapun seperti memiliki anak sekolah dari jenjang SD/sederajat hingga SMA/sederajat, keluarga memiliki ibu hamil dan keluarga memiliki balita usia 0-5 tahun.

Ternyata ada 9 penyebab mengapa nama Anda tidak termasuk kedalam data penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2023, berikut penjelasannya.

Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak valid dengan data Dukcapil.

Sejak tahun 2021 lalu Kemensos selalu berupaya memperbaiki data penerima bansos yang da pada DTKS dan juga Dukcapil.

Namun pada saat proses tersebut terjadi banyak sekali terdata masyarakat memiliki NIK atau KK yang tidak valid, ganda, dan belum terkonsolidasi.

Bahkan penulisan nama dan NIK berbeda dengan KTP, KK, dan juga Dukcapil.

Kedua, NIK pengurus dan NIK di rekening penerima berbeda. Seperti contohnya nama pengurus adalah anaknya dan nama rekening adalah anam ayahnya.

Ketika telah ditetapkan sebagai penerima bansos PKH, ternyata terjadi adanya perbedaan pada nama penerima rekening.

Seperti yang telah diketahui PKH disalurkan melalui ATM yang kini telah dimodifikasi menjadi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sering kali ditemui nama pengurus PKH dan yang ada pada di rekening berbeda. Hal tersebut menyulitkan pada saat pendistribusian buku tabungan.

Ketiga, NIK KPM berubah di sistem. Pada kasus ini NIK KPM berubah pada sistem setelah adanya perbaikan.

Yang secara otomatis akan berimbas pada bantuan PKH nya yang tidak bisa masuk. Dikarenakan perbedaan NIK dengan di data bayar.

Pihak bank tidak akan mengambil resiko untuk menyalurkan bantuan, apabila ditemui kasus seperti ini.

Keempat, terdeteksi sebagai penerima bansos ganda dalam satu KK.

Yang artinya sang anak yang masih tinggal dengan orang tua dalam satu rumah meskipun sudah menikah dan beda KK, akan menyulitkan orang tuanya mendapatkan bansos.

Jadi salah satunya harus memilih siapa yang mendapatkan bansos dikarenakan ID BDT pada DTKS hanya satu, kecuali sang anak telah masuk ke DTKS dengan ID BDT yang berbeda.

Kelima, belum masuk DTKS di Dinas Sosial. Hal ini sangat penting karena data yang digunakan Kemensos untuk semua bantuan yang mereka salurkan adalah DTKS yang dikelola Pusdatin.

Keenam, data Dapodik tidak terindikasi Sistem. Kemungkinan kesalahan penginputan NIK, nama dan data lainnya di data Dapodik Sekolah.

Sehingga bantuan menjadi non kategori yang membuat uang bansos PKH tidak bisa disalurkan oleh Kemensos.

Ketujuh, data lansia terindikasi belum  melakukan E-KTP di Capil. Bagi pengurus PKH yang memiliki komponen lansia, bisa gagal mendapatkan bansos PKH meski telah ditetapkan sebagai penerima saat penambahan kuota.

Apabila lansia tersebut tidak memiliki NIK KTP dan masuk pada KK yang tercatat di Dukcapil. Karena kerap kali ditemukan lansia yang tidak memiliki administrasi kependudukan yang lengkap.

Kedelapan, terindikasi memiliki tanggungan pinjaman pada bank penyalur. Memiliki pinjaman di bank himbara dianggap bahwa mereka mmapu.

Apalagi dengan jaminan rumah, tanah, atau kendaraan pribadi. Dikarenakan bansos disalurkan hanya kepada mereka yang tidak mampu dan berpenghasilan serabutan.

Kesembilan atau terakhir, kategori anak sekolah yang terindikasi telah berusia diatas 20 tahun.

Anak yang menjadi komponen PKH terindikasi sudah berusia 20 tahun, meskipun masih berusia sekolah. Hal ini membuat komponen terbaca non kategori.

Hingga membuat bansos tidak dapat disalurkan.

Demikian informasi terkait dengan tidak tercantumnya nama Anda sebagai penerima bansos PKH tahap pertama tahun 2023 

Tags

Terkini