nasional

KPM Ketar-ketir, Kartu Keluarga dengan Ciri-ciri Ini Bakal Dicoret dari Daftar Penerima PKH dan BPNT Tahap 2

Kamis, 10 April 2025 | 13:13 WIB
KPM Ketar-ketir, Kartu Keluarga dengan Ciri-ciri Ini Bakal Dicoret dari Daftar Penerima PKH dan BPNT Tahap 2 (surabaya.go.id)

AYOBOGOR.COM - Penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025 patut waspada.

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melakukan ground check atau pengecekan lapangan untuk memperbarui data tunggal kesejahteraan masyarakat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa bantuan sosial diberikan tepat sasaran. Proses validasi data ini melibatkan pendamping PKH, Dinsos, dan BPS di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ayu Aulia Tetap Gas Buka Bisnis Baru Meski Sudah 6 Kali Dilaporkan Terjerat Masalah Hutang

Menurut Gus Ipul selaku Menteri Sosial, DTSEN bersifat dinamis, sehingga pemutakhiran data menjadi sangat penting.

Para pendamping bertugas melengkapi variabel data, memverifikasi keberadaan KPM, serta menindaklanjuti usulan dan sanggahan dari masyarakat.

Data terbaru hasil ground check ini akan digunakan sebagai dasar penyaluran bansos tahap kedua tahun 2025.

Artinya, keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak memenuhi kriteria bisa saja dicoret dari daftar, meskipun memiliki kartu keluarga yang valid.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Sampai Kapan? Antrian Panjang Terlihat di Samsat Kota Bogor

Dilansir dari YouTube Info Bansos, ada beberapa ciri keluarga atau individu yang kemungkinan besar tidak lagi berhak menerima bantuan PKH dan BPNT, antara lain:

  1. Alamat atau individu tidak ditemukan.
  2. Sudah meninggal dunia tanpa pengalihan hak.
  3. Berstatus ASN, TNI, Polri, atau pensiunannya.
  4. Anggota keluarga ASN, TNI, Polri.
  5. Guru bersertifikat atau tenaga kesehatan.
  6. Perangkat desa atau pengurus/pemilik perusahaan.
  7. Memiliki penghasilan di atas UMP atau dari APBN/APBD.
  8. Menolak bantuan atau sudah menerima bantuan lain.

Bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan pencoretan tersebut, Kemensos menyediakan fitur sanggah melalui aplikasi Cek Bansos. Ini membuka ruang transparansi dan memperkuat keadilan dalam penyaluran bantuan.

Dengan digunakannya DTSEN sebagai acuan utama, pemerintah ingin memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memperbarui data kependudukan dan melapor jika ada perubahan status sosial ekonomi.***

Tags

Terkini