nasional

CATAT! Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT Bisa Terkena Pemotongan Berdasarkan Hasil Pengecekan Lapangan

Kamis, 10 April 2025 | 09:33 WIB
CATAT! Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT Bisa Terkena Pemotongan Berdasarkan Hasil Pengecekan Lapangan

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mulai melaksanakan pengecekan lapangan untuk memastikan akurasi data penerima bantuan sosial di Indonesia.

Pengecekan ini berkaitan dengan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) yang menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap kedua 2025.

Pengecekan lapangan ini dilakukan oleh pendamping sosial bersama dengan petugas dari BPS dan Dinas Sosial (Dinsos) di seluruh Indonesia. Tujuan dari pengecekan adalah untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga penerima bantuan.

Dalam proses ini, pemilik Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang tercatat dalam daftar penerima bantuan akan diperiksa kembali untuk memastikan apakah mereka masih layak menerima bantuan.

Menurut Gus Ipul, pihak yang terlibat dalam pemutakhiran data DTSN menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini sangat penting karena status sosial ekonomi keluarga bisa berubah seiring waktu. Oleh karena itu, pendamping PKH memiliki peran krusial dalam melakukan verifikasi lapangan, melengkapi data penerima bantuan, serta memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran.

Pengecekan Lapangan Berdampak pada Pencairan Tahap Kedua

Bagi keluarga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial namun hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data, mereka bisa saja dicoret dari daftar penerima bantuan sosial pada tahap kedua. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan pencoretan antara lain ketidaksesuaian alamat, individu yang sudah meninggal dunia, atau adanya anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, atau pensiunan.

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, penerima bantuan yang terdaftar dalam data yang tidak valid atau tidak sesuai dengan kriteria akan dicoret. Misalnya, jika alamat penerima bantuan tidak ditemukan atau individu yang terdaftar sudah tidak ada lagi, maka penerima bantuan tersebut tidak akan mendapatkan bantuan pada tahap kedua.

Kriteria Penerima Bantuan yang Tidak Layak

Beberapa kriteria yang menyebabkan seseorang tidak layak menerima bantuan sosial antara lain adalah:

1. Alamat Tidak Ditemukan: Jika alamat penerima tidak ditemukan, data penerima dianggap tidak valid.
2. Individu Tidak Ditemukan: Jika penerima bantuan yang terdaftar tidak ditemukan di lokasi yang tercantum, data penerima bisa dianggap tidak akurat.
3. Penerima Telah Meninggal Dunia: Jika penerima bantuan telah meninggal dunia, bantuan akan dicabut kecuali ada pergantian pengurus dalam keluarga.
4. ASN, TNI, Polri, atau Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri: Mereka yang memiliki status ASN, TNI, atau Polri atau anggota keluarga mereka tidak layak menerima bantuan karena dianggap mampu secara ekonomi.
5. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri: Pensiunan yang mendapatkan penghasilan tetap juga dianggap tidak membutuhkan bantuan.
6. Guru Tersertifikasi: Guru dengan status tersertifikasi dianggap memiliki penghasilan tetap dan mampu secara ekonomi.
7. Penerima Penghasilan Rutin dari APBN/APBD: Mereka yang mendapatkan penghasilan tetap dari APBN atau APBD juga tidak layak menerima bantuan.
8. Penolakan Bantuan: Penerima bantuan yang secara aktif menolak menerima bantuan akan dicoret.
9. Penghasilan di Atas UMP: Jika penghasilan penerima bantuan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), mereka dianggap mampu dan tidak membutuhkan bantuan.
10. Pemilik atau Pengurus Perusahaan: Jika seseorang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan, mereka dianggap mampu secara ekonomi.
11. Tenaga Kesehatan: Tenaga kesehatan, yang umumnya memiliki penghasilan tetap, juga tidak layak menerima bantuan sosial.
12. Perangkat Desa: Mereka yang berstatus aktif sebagai perangkat desa, yang memiliki penghasilan tetap, juga tidak dapat menerima bantuan.

Bagi masyarakat yang merasa bahwa mereka atau keluarga mereka tidak layak lagi menerima bantuan sosial, mereka dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos. Pemerintah berharap dengan adanya pemutakhiran data ini, penyaluran bantuan sosial dapat lebih terarah, tepat sasaran, dan menghindari tumpang tindih.

Dengan adanya pengecekan lapangan ini, diharapkan data penerima bantuan sosial semakin akurat, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar dapat menjangkau mereka yang membutuhkan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa bantuan sosial di Indonesia mencapai tujuannya dan tidak disalahgunakan.

Tags

Terkini