nasional

PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Pasca Lebaran, Intip Hasil Cek SIKS-NG Terbaru

Kamis, 3 April 2025 | 13:05 WIB
PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Pasca Lebaran, Intip Hasil Cek SIKS-NG Terbaru (sosial.bimakota.go.id)

AYOBOGOR.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memasuki bulan April 2025 yang menandakan bahwa bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua mulai diproses.

Dilansir dari Youtube Naura Vlog, pembayaran bantuan sosial ini akan dimulai pada 6 April 2025. Hal ini terjadi setelah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang baru aktif di awal bulan April.

Proses verifikasi dan validasi penerima bantuan sosial pun akan segera dimulai, dan sahabat sosial bisa mengecek status kelayakan mereka melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).

Baca Juga: Kronologi Penemuan Bayi di Kebun Cikeas Ilir hingga Akhirnya Diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor

Untuk memastikan apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, Anda dapat mengecek di SIKS-NG pada awal April. Jika masih bisa diakses, artinya Anda masih berpotensi menerima bantuan.

Cek status di kolom PKH atau BPNT, apakah ada keterangan "ya" atau "tidak". Proses verifikasi ini diperkirakan berlangsung selama satu hingga dua minggu, dan bantuan sosial tahap kedua akan segera disalurkan.

Sistem DTSEN menggabungkan semua data penerima bantuan sosial di Indonesia. Pemerintah, melalui pendamping sosial, telah melakukan pengecekan lapangan di berbagai daerah, memastikan bahwa hanya yang layak menerima bantuan yang akan tercatat di data sosial.

Bagi mereka yang sudah menerima bantuan selama lima tahun, ada kemungkinan akan dihapus dari daftar penerima bantuan PKH karena peraturan terbaru yang berlaku. Namun, bagi mereka yang memenuhi syarat, bantuan sosial tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Kubu Ridwan Kamil Bantah Tawari Lisa Mariana Uang Rp2,5 Miliar untuk Selesaikan Huru-hara Rumor Perselingkuhan

Bagi mereka yang sudah hampir lima tahun atau lebih menjadi penerima PKH, mereka disarankan untuk menghubungi pendamping sosial atau Dinas Sosial untuk mengajukan bantuan sosial lainnya, yaitu Program PENA.

Program ini memberikan modal usaha antara Rp5 juta hingga Rp6 juta untuk mereka yang membutuhkan bantuan modal untuk usaha kecil.

Namun, dana ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan untuk membeli peralatan usaha seperti gerobak atau alat masak, sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Selain itu, bagi penerima manfaat yang memiliki aset yang dianggap cukup, seperti tanah luas atau kendaraan, mereka mungkin akan berada dalam kategori yang lebih rendah dalam ranking pencairan bantuan.

Baca Juga: Kebun Raya Bogor Beri Diskon Khusus Libur Lebaran 2025, Harga Naik Kapal Keliling Danau Gunting Cuma Segini

Halaman:

Tags

Terkini