nasional

UMK Kota Madiun Tahun 2025, Lebih Tinggi dari Ngawi Tetapi Masih di Bawah Bojonegoro, Segini Nominalnya

Rabu, 2 April 2025 | 15:07 WIB
UMK Kota Madiun Tahun 2025, Lebih Tinggi dari Ngawi Tetapi Masih di Bawah Bojonegoro, Segini Nominalnya (kemenpppa.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pada tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Madiun mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Menurut Keputusan Gubernur Jawa Timur (Kepgub Jatim) Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, UMK Kota Madiun yang baru disahkan untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 2.422.105.

Besaran ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dan pengusaha diwajibkan membayar gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Viral! Beredar Rekaman Suara Percakapan Antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Hoax Atau Fakta?

Meskipun UMK Kota Madiun tahun 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Ngawi yang menetapkan UMK sebesar Rp 2.397.928, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Bojonegoro yang memiliki UMK sebesar Rp 2.525.132.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kenaikan, UMK Kota Madiun tetap berada di posisi menengah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Timur.

Kenaikan UMK di Kota Madiun ini terbilang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, UMK Kota Madiun tercatat sebesar Rp 2.274.277, yang berarti ada kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: 5 Kuliner Gading Serpong yang Viral di Tahun 2025, Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Siap Berkunjung?

Namun, ada beberapa ketentuan khusus terkait dengan pemberlakuan UMK ini. UMK Madiun 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja mereka.

Untuk pekerja dengan jabatan tertentu yang memiliki kualifikasi lebih tinggi, pengusaha diperbolehkan memberikan upah yang lebih besar dari UMK yang berlaku.

Secara keseluruhan, meskipun UMK Kota Madiun berada di urutan ke-24 se-Jawa Timur, dengan perbandingan yang cukup ketat antara Kabupaten dan Kota Madiun, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Harta Kekayaan Abdul Kadir Karding, Menteri P2MI yang Larang WNI Berangkat Kerja ke Myanmar hingga Thailand

Halaman:

Tags

Terkini