AYOBOGOR.COM - Kota Batu, yang dikenal dengan iklimnya yang mendukung pertumbuhan anggrek, terus menunjukkan potensinya sebagai kota penghasil anggrek berkualitas tinggi.
Salah satu buktinya adalah keikutsertaannya dalam ajang Batu Shining Orchid Week 2024 yang menjadi momentum penting bagi Kota Batu untuk bersaing di kancah internasional.
Dalam pameran tersebut, anggrek dari Taiwan, Thailand, serta spesies asli Indonesia seperti Phalaenopsis Gigantea dan Bulbophyllum Phalaenopsis dipamerkan, menunjukkan kekayaan flora yang dimiliki kota ini.
Harapan besar pun ada agar anggrek-anggrek unggulan dari Kota Batu dapat diperkenalkan secara luas kepada dunia internasional.
Keikutsertaan Kota Batu dalam pameran ini tidak hanya memperkenalkan hasil alamnya tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pertanian dan pariwisata.
Namun, meskipun memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, Upah Minimum Kota (UMK) Batu 2025 masih berada di bawah kota tetangganya, yakni Kabupaten Malang.
Dilansir dari laman Pemprov Jatim, UMK Kota Batu 2025 telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, sebesar Rp 3.360.466, yang mengalami kenaikan signifikan dibandingkan UMK Batu 2024 yang tercatat sebesar Rp 3.155.367.
Baca Juga: Harta Kekayaan Supian Suri, Wali Kota Depok yang Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Kenaikan ini mencapai 6,5 persen. Meskipun demikian, angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan UMK di Kabupaten Malang yang mencapai Rp 3.553.530 dan Kota Malang yang sebesar Rp 3.507.693.
Perbandingan UMK Batu dengan daerah tetangga lainnya juga menunjukkan bahwa meskipun UMK Batu 2025 naik, angka tersebut masih berada di urutan kedelapan di Jawa Timur dan paling rendah di Malang Raya. Di sisi lain, Kabupaten Pasuruan mencatatkan UMK tertinggi di kawasan tersebut, yakni Rp 4.635.133.
Kenaikan UMK di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur pada tahun 2025 ini diperkirakan akan memberi dampak positif bagi perekonomian, namun Kota Batu masih memiliki tantangan dalam menyetarakan UMK-nya dengan kota-kota besar lainnya.
Kenaikan UMK ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.