AYOBOGOR.COM - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kabar baik datang menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.
Pemerintah akan memberikan bantuan tambahan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), yang diperuntukkan bagi KPM yang memiliki anak usia sekolah.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan dan memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap dapat mengakses pendidikan.
Bantuan PIP ini terdiri dari uang tunai yang besarnya bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan anak. Berikut rincian bantuan PIP untuk masing-masing jenjang:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun (kecuali siswa baru atau kelas akhir yang menerima Rp225.000).
- Siswa SMP/MTs: Rp750.000 per tahun (kecuali siswa baru atau kelas akhir yang menerima Rp375.000).
- Siswa SMA/SMK: Rp1,8 juta per tahun (kecuali siswa baru atau kelas akhir yang menerima Rp500.000 hingga Rp900.000).
Bantuan ini diharapkan dapat membantu KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah, mengingat pencairan PIP diperkirakan akan dilakukan menjelang Lebaran 2025.
Untuk memeriksa apakah anak Anda berhak mendapatkan bantuan PIP, pastikan nama anak terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima bantuan PIP 2025.
Cara Mengecek PIP 2025
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025, Anda dapat memeriksa melalui beberapa cara berikut:
- Cek PIP lewat Website: Kunjungi situs resmi pip.dikdasmen.go.id. Masukkan NISN dan NIK anak untuk mengecek status pencairan bantuan.
- Cek PIP lewat KIP: Jika anak Anda terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan akan disalurkan pada Termin 1 (Februari-April 2025). Bagi siswa yang belum terdaftar, dapat diusulkan melalui Dinas Pendidikan pada Termin 2 (Mei-September 2025).
Bantuan PIP 2025 akan dicairkan dalam tiga termin:
- Termin 1: Februari hingga April 2025, khusus untuk siswa penerima KIP.
- Termin 2: Mei hingga September 2025, untuk siswa yang diusulkan dan telah ditetapkan melalui SK nominasi.
- Termin 3: Oktober hingga Desember 2025, untuk penerima dari Termin 1 dan 2.
Baca Juga: Atalia Praratya Ternyata Lebih Tajir Melintir Dibanding Ridwan Kamil, Intip Harta Kekayaannya
Pencairan ini dapat dilakukan di bank penyalur seperti BRI atau Mandiri dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
Dengan bantuan PIP, diharapkan beban biaya pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat sedikit terbantu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Pastikan untuk melakukan pengecekan secara rutin agar tidak terlewatkan.***