AYOBOGOR.COM -- Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, dengan beberapa program yang akan dicairkan mulai hari ini hingga tanggal 27 Maret 2025. Berbagai bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga miskin ekstrem menjadi fokus utama dalam periode ini.
1. Pencairan PKH Tahap Pertama 2025
Bantuan PKH tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2025 mulai dicairkan. Khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai peserta BPNT murni dan sudah melalui validasi pada November dan Desember 2024. Banyak KPM yang menemukan saldo bantuan PKH mereka di mesin ATM atau agen bank terdekat. Nominal bantuan yang diterima bervariasi, mulai dari Rp225.000 hingga lebih dari Rp600.000, tergantung pada komponen bantuan yang diterima, seperti lansia, disabilitas, atau pendidikan.
2. Pencairan BPNT Tahap Pertama
Selain PKH, bantuan BPNT juga sedang dicairkan untuk periode yang sama, Januari-Maret 2025. Banyak KPM yang melaporkan telah berhasil mencairkan saldo BPNT mereka, dengan sebagian besar bantuan masuk ke kartu KKS ATM Merah Putih melalui Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Namun, kuota pencairan ini terbatas dan hanya sebagian KPM yang mendapatkan rezeki ini pada beberapa hari terakhir.
3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan PIP untuk siswa-siswi yang telah mengaktivasi rekening Simpel juga terus dicairkan. Khusus untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, bantuan ini disalurkan berdasarkan tingkat pendidikan. Sebagai contoh, siswa SD yang biasanya menerima Rp450.000, kini akan mendapatkan Rp225.000, sementara siswa SMA/SMK akan menerima Rp900.000 dari nominal bantuan penuh Rp1.800.000.
4. BLT Miskin Ekstrem (Dana Desa)
Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga miskin ekstrem juga terus disalurkan. Meski nama bantuan ini telah berganti menjadi BLT Miskin Ekstrem, masyarakat masih mengenalnya sebagai BLT Dana Desa. Penyaluran bantuan ini dilakukan per bulan dengan nominal Rp300.000 atau setiap triwulan sebesar Rp900.000, tergantung kebijakan desa setempat.
5. Aturan Baru Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial
Dalam perkembangan lainnya, Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, baru-baru ini mengungkapkan bahwa akan ada perubahan aturan terkait pemberian bantuan sosial. Rencananya, bantuan sosial akan diberikan maksimal selama 5 tahun untuk penerima yang masih dalam usia produktif, sementara bagi lansia dan penyandang disabilitas berat, bantuan bisa diperpanjang. KPM yang berusia produktif, namun tidak memenuhi kriteria tertentu, akan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih berkelanjutan, terutama untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Sosial, dan perubahan kebijakan ini diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kita tunggu perkembangan selanjutnya mengenai aturan baru yang akan mengatur pemberian bantuan sosial ini.