AYOBOGOR.COM - Ramadhan selalu membawa berkah bagi umat Muslim, dan tahun ini, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial yang sangat dinanti, khususnya menjelang Idul Fitri.
Ada dua jenis bansos yang akan disalurkan untuk keluarga penerima manfaat. Akan tetapi ada dua syarat penting yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan ini.
Meskipun sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), sebenarnya bantuan ini bukanlah THR dalam arti yang biasa dikenal, melainkan bantuan tambahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat jelang Lebaran.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kementerian Pendidikan Upayakan Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum Lebaran 2025
Dilansir dari YouTube Naura Vlog, ada dua jenis bantuan sosial THR yang tengah disiapkan oleh pemerintah. Pertama adalah BLT BBM, yang sudah diberikan sejak Januari 2025, dan kedua adalah bantuan beras 10 kg yang akan disalurkan dalam waktu dekat.
Proses pencairan BLT BBM sempat tertunda, namun dipastikan bahwa dana tersebut akan segera cair setelah penyelesaian finalisasi data.
Saat ini, data penerima manfaat sudah disatukan menjadi satu database yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memudahkan pemerintah dalam melakukan distribusi bantuan sosial.
Syarat Penerima Bansos
Baca Juga: Kabar Gembira! Kementerian Pendidikan Upayakan Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum Lebaran 2025
Untuk dapat menerima bantuan sosial ini, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pertama, KPM harus masuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, sesuai dengan desil yang ditetapkan dalam data DTSEN.
Desil pertama mencakup masyarakat yang sangat miskin, sedangkan desil kedua mencakup masyarakat miskin.
Bagi mereka yang masuk dalam kategori ini, peluang untuk menerima bantuan sosial cukup besar. Kedua, KPM harus lolos dalam survei yang sedang dilakukan oleh pendamping sosial.
Baca Juga: BPBD Jakarta Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga Besok, Masyarakat Diimbau Waspada