nasional

Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Punya 26 Properti Mewah Senilai Rp86 Miliar

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:47 WIB
Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Punya 26 Properti Mewah Senilai Rp86 Miliar (Instagram.com/@fadiaarafiq.official)

AYOBOGOR.COM - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, baru-baru ini menjadi sorotan terkait harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pada 29 Maret 2024, LHKPN mencatat total kekayaan Fadia Arafiq mencapai Rp 86.703.030.547, yang sebagian besar berasal dari sejumlah properti dan aset lainnya. Berikut adalah rincian kekayaan yang dimiliki oleh Bupati Pekalongan tersebut.

Salah satu sumber utama kekayaan Fadia Arafiq adalah properti. Tercatat ada 26 properti yang tersebar di beberapa wilayah, baik di dalam maupun luar Pekalongan, dengan total nilai mencapai Rp 74.290.000.000.

Baca Juga: 4 Informasi Penting Seputar Pencairan Bansos di Akhir Februari 2025, KPM Wajib Tahu!

Properti-properti ini terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bogor, Semarang, dan Bali.

Sebagai contoh, tanah dan bangunan seluas 2720 m2 di Kabupaten Pekalongan bernilai Rp 2.040.000.000, sementara tanah dan bangunan di Jakarta Pusat juga tercatat memiliki nilai yang sangat signifikan, yakni Rp 3.800.000.000.

Aset Bergerak dan Alat Transportasi

Selain properti, Fadia Arafiq juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan mewah yang menambah nilai kekayaannya.

Baca Juga: Jadi Daerah Budidaya Lele Terbesar di Jateng, UMK Pati 2025 Ternyata Masih Lebih Rendah Dibanding Purbalingga dan Banyumas

Dalam laporan LHKPN, tercatat bahwa Fadia memiliki mobil Hyundai Minibus tahun 2013 dan Toyota Alphard X A/T 2.4 tahun 2018, yang masing-masing bernilai Rp 200.000.000 dan Rp 980.000.000.

Total nilai alat transportasi dan mesin yang dimilikinya mencapai Rp 1.180.000.000. Dalam laporan keuangan ini, kas dan setara kas yang dimiliki oleh Fadia Arafiq tercatat sebesar Rp 10.897.466.986.

Jumlah ini menunjukkan likuiditas yang cukup besar dan menunjukkan kemampuan dalam mengelola keuangan secara efisien.

Kas ini juga memberikan fleksibilitas untuk memenuhi berbagai kewajiban operasional maupun investasi dalam pembangunan Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Apakah Guru Kategori PPPK Berhak Menerima THR Seperti PNS? Intip Jadwal Pencairannya

Halaman:

Tags

Terkini