nasional

Tidak Semua KPM Dapat Bansos PKH Tahap 2, Hanya Pemilik 3 Komponen Ini Saja yang Beruntung

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:21 WIB
Tidak Semua KPM Dapat Bansos PKH Tahap 2, Hanya Pemilik 3 Komponen Ini Saja yang Beruntung (sosial.ntbprov.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pada tahun 2025, proses pencairan bantuan sosial (Bansos) seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) memasuki tahapan baru.

Data penerima pada tahap pertama yang berlangsung hingga triwulan pertama tahun 2025 telah berakhir, dan dalam pencairan tahap kedua, Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengganti basis data lama dengan data baru.

Ini berarti, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan pada tahap kedua. Perubahan ini datang setelah disahkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.

Baca Juga: Catat! Inilah Deretan Bansos yang Akan Cair Jelang Bulan Puasa Ramadhan

Dengan diberlakukannya DTSEN, data penerima Bansos yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini dihapus dan digantikan oleh data baru yang lebih akurat.

Keputusan ini bertujuan untuk memperbaiki dan memastikan penyaluran Bansos lebih tepat sasaran. Untuk bantuan PKH, hanya keluarga yang memenuhi tiga komponen utama yang akan beruntung dan menerima bantuan pada tahap kedua.

Ketiga komponen ini adalah kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai komponen-komponen tersebut, dilansir dari YouTube Info Bansos.

1. Komponen Kesehatan

Pada komponen ini, terdapat dua kategori yang berhak mendapatkan bantuan: ibu hamil (terutama pada kehamilan kedua) dan anak usia dini, yaitu anak-anak yang berusia 0 hingga 6 tahun.

Anak yang berusia lebih dari 6 tahun tidak akan masuk dalam kategori ini, meskipun mereka mungkin masih tergolong dalam keluarga miskin.

Baca Juga: Mengenal LingLing Saputri, Ratu Kecantikan yang Kini Jadi BA Team Liquid ID

2. Komponen Pendidikan

Untuk kategori ini, bantuan PKH diberikan kepada anak-anak yang terdaftar dalam sekolah formal pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Anak yang tidak terdaftar atau sudah keluar dari sistem pendidikan formal tidak akan menerima bantuan di kategori ini.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Komponen ini mencakup bantuan untuk disabilitas berat dan lansia. Penerima bantuan dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki disabilitas berat (tidak dapat melakukan aktivitas tanpa bantuan) atau lansia yang berusia 60 tahun ke atas.

Setiap individu dalam kategori ini berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Dengan adanya perubahan data penerima dan persyaratan yang lebih ketat, KPM yang tidak memenuhi ketiga komponen ini tidak akan lagi mendapatkan bantuan PKH.

Halaman:

Tags

Terkini