Pemerintah, melalui pernyataan Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa isu pemotongan gaji ASN dan pensiunan akibat efisiensi anggaran 2025 adalah tidak benar.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa efisiensi anggaran hanya menyasar beberapa sektor, dan gaji ASN maupun pensiunan tetap akan dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Jadi, para pensiunan PNS tidak perlu khawatir terkait pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran 2025. Gaji pensiunan tetap akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pemangkasan anggaran hanya berlaku pada sektor-sektor tertentu yang tidak berhubungan langsung dengan pembayaran pensiun.
Semoga informasi ini bisa memberikan kejelasan dan ketenangan bagi Bapak/Ibu yang mungkin merasa cemas.
Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak benar.***