nasional

Jadi Sentra Penghasil Gula Kristal di Jawa Tengah, UMK di Sragen Ternyata Masih Terendah Ke-3 di Jateng

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi gula - Jadi Sentra Penghasil Gula Kristal di Jawa Tengah, UMK di Sragen Ternyata Masih Terendah Ke-3 di Jateng. (Pixabay/Myriams-Fotos)

Proses ini juga mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

Bagi pengusaha yang beroperasi di Sragen, mereka wajib membayar pekerjanya sesuai dengan ketetapan UMK 2025 mulai 1 Januari 2025. Namun, pengusaha mikro dan kecil dapat melakukan kesepakatan khusus mengenai upah dengan pekerjanya.

Selain itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diharuskan membuat struktur dan skala upah yang sesuai dengan masa kerja dan kualifikasi jabatan pekerja.

Dengan kontribusinya yang besar terhadap produksi gula kristal, Sragen diharapkan dapat mengalami peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan bagi para pekerjanya, seiring dengan upaya pemerataan kesejahteraan di wilayah Jateng.***

Halaman:

Tags

Terkini