AYOBOGOR.COM - Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dikenal sebagai salah satu daerah penghasil gula kristal terbesar di Indonesia. Salah satu kabupaten yang menjadi sentra penghasil gula kristal adalah Sragen.
Dalam kurun waktu 2018-2022, Jateng menempati posisi ketiga sebagai penghasil gula terbanyak di Indonesia, di bawah Jawa Timur dan Lampung.
Dilansir dari satudata.pertanian.go.id, lima kabupaten di Jateng yang berperan sebagai penghasil utama gula kristal adalah Pati, Sragen, Rembang, Tegal, dan Blora.
Sragen, pada tahun 2020, tercatat sebagai penghasil gula terbesar kedua di Jateng, dengan produksi mencapai 25,37 ribu ton per tahun.
Meskipun memiliki peran besar dalam sektor pertanian, terutama dalam produksi gula pasir, ternyata Kabupaten Sragen memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang cukup rendah, yaitu Rp 2.182.200 untuk tahun 2025.
Jumlah ini menjadikan Sragen sebagai daerah dengan UMK terendah ketiga di Jateng. Besaran UMK Sragen untuk tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang tercatat Rp 2.049.000.
Walaupun ada kenaikan, UMK Sragen tetap berada di bawah kabupaten-kabupaten lain di Jateng, seperti Surakarta, Klaten, dan Boyolali.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos di PT Pos Indonesia Hari Ini, KPM Terima PKH BPNT Minimal Rp225 Ribu
Sebagai contoh, Kota Surakarta menetapkan UMK sebesar Rp 2.416.560, sementara Klaten sebesar Rp 2.389.872.
Bahkan, Kabupaten Karanganyar, yang berbatasan langsung dengan Sragen, menetapkan UMK lebih tinggi, yaitu Rp 2.437.110.
Meskipun memiliki kontribusi besar dalam produksi gula, kondisi UMK Sragen yang rendah menunjukkan adanya ketimpangan upah di wilayah tersebut.
Penetapan UMK di setiap kabupaten atau kota di Jateng didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), dengan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng.
Baca Juga: Lagi Hits! Inilah 5 Wisata Baru di Puncak Bogor yang Menarik Dikunjungi Saat Libur Akhir Pekan