nasional

Sudah Dilantik Prabowo, Yuli Hastuti Akan Pimpin Daerah dengan UMK Ranking ke-21 di Jawa Tengah

Jumat, 21 Februari 2025 | 08:08 WIB
Sudah Dilantik Prabowo, Yuli Hastuti Akan Pimpin Daerah dengan UMK Ranking ke-21 di Jawa Tengah (Instagram.com/@hj.yuli_hastuti.sh)

AYOBOGOR.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik para kepala daerah terpilih dalam Pemilu Serentak 2024, termasuk Hj. Yuli Hastuti, S.H., yang bersama Dion Agasi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si. resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo untuk periode 2025–2030 pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pelantikan ini berlangsung di Istana Merdeka Jakarta, dan disaksikan oleh berbagai kepala daerah lainnya di Indonesia.

Setelah dilantik, Yuli Hastuti dan Dion Agasi Setiabudi dijadwalkan untuk mengikuti orientasi dan pembekalan di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayayaan Bupati Purbalingga, Muhammad Hanif, yang Baru Saja Dilantik Presiden Prabowo

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kedekatan emosional dan membangun chemistry antar kepala daerah, sehingga mereka dapat bekerja sama dalam memimpin pemerintahan dan mengembangkan daerah menuju Indonesia Emas 2045.

Di bawah kepemimpinan Yuli Hastuti, Kabupaten Purworejo menghadapi tantangan dalam meningkatkan perekonomian daerah. Salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian adalah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Untuk tahun 2025, UMK Purworejo telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, sebesar Rp 2.265.937, yang menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024 yang tercatat Rp 2.127.641.

Meskipun mengalami kenaikan, UMK Purworejo untuk 2025 masih berada di urutan ke-21 di Jawa Tengah, di bawah beberapa kabupaten tetangga seperti Kabupaten Magelang (Rp 2.467.488) dan Kabupaten Wonosobo (Rp 2.299.521).

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 1 Tahun 2025 di PT Pos Indonesia, KPM Wajib Tahu!

Sebagai perbandingan, Kabupaten Kebumen yang terletak di sebelah barat Purworejo menetapkan UMK sebesar Rp 2.259.873. Kenaikan UMK ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Purworejo.

Selain itu, meskipun istilah UMR masih sering digunakan oleh masyarakat, kini istilah tersebut digantikan dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan UMP (Upah Minimum Provinsi).

UMK yang ditetapkan untuk Purworejo berlaku mulai 1 Januari 2025, dan pengusaha wajib membayar pekerjanya dengan jumlah tersebut, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang dapat melakukan kesepakatan berbeda.

Dengan latar belakang ini, Yuli Hastuti diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih baik bagi masyarakat Purworejo, meningkatkan perekonomian daerah, dan memastikan kesejahteraan pekerja di kabupaten tersebut.***

Tags

Terkini