nasional

Kabar Gembira untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode Januari-Maret 2025 Dimulai!

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:28 WIB
Kabar Gembira untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM): Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode Januari-Maret 2025 Dimulai!

AYOBOGOR.COM -- Keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial, terutama yang terdaftar dalam program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), tentu merasa lega mendengar kabar gembira ini.

Setelah menunggu beberapa waktu, proses transfer saldo untuk pencairan bantuan sosial mulai dilakukan pekan ini. Saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk bantuan PKH dan BPNT periode salur Januari-Maret 2025 kini mulai masuk ke rekening KPM secara bertahap.

Yang mengejutkan, dalam pencairan PKH yang dilakukan melalui pengajuan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), beberapa daerah melaporkan bahwa penerima bantuan mendapat tambahan dana, terutama dari bantuan BPNT senilai Rp600.000.

Hal ini memicu banyak pertanyaan dari KPM yang terkejut sekaligus tertarik dengan besaran bantuan yang bisa didapatkan, yang terbilang cukup besar untuk bantuan yang rutin diterima setiap periode.

Sebagai contoh, salah satu data yang diterima pada pencairan PKH untuk periode Januari-Maret 2025 menunjukkan bahwa beberapa KPM menerima bantuan dengan nilai yang lebih tinggi dari biasanya.

Bantuan PKH yang diterima oleh beberapa KPM berkisar antara Rp2,4 juta hingga Rp2,7 juta, dan jika ditambahkan dengan bantuan BPNT, total yang diterima bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp3,3 juta. Penerima yang rutin mengikuti pertemuan kelompok PKH biasanya sudah mendapatkan informasi terkait besaran bantuan ini melalui pendamping sosial PKH di masing-masing daerah.

Lalu, bagaimana sebenarnya perhitungan bantuan yang diterima? Bantuan PKH yang diterima KPM bergantung pada kategori yang ada dalam keluarga penerima.

Setiap kategori, seperti ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, hingga pelajar dari tingkat SD, SMP, dan SMA, memiliki besaran bantuan yang berbeda. Sebagai contoh, seorang KPM yang memiliki empat kategori, seperti lansia dan disabilitas, bisa menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta dari PKH, ditambah Rp600.000 dari BPNT, sehingga total yang diterima mencapai Rp3 juta.

Untuk KPM yang memiliki kategori ibu hamil, balita, serta lansia, bantuan PKH yang diterima bisa mencapai Rp2,7 juta.

Bila ditambahkan dengan BPNT untuk periode Januari-Maret 2025, maka total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp3,3 juta. Perlu dicatat bahwa setiap daerah memiliki potensi yang sama untuk menerima bantuan dengan nominal tersebut, asalkan memenuhi syarat kategori yang diperlukan.

Namun, ada beberapa aturan yang perlu diketahui oleh para penerima bantuan PKH. Maksimal jumlah kategori yang dibayarkan adalah empat kategori saja, dan bantuan untuk balita hanya berlaku untuk anak pertama dan anak kedua.

Begitu juga untuk ibu hamil, hanya kehamilan anak pertama dan kedua yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan. Oleh karena itu, sangat penting bagi KPM untuk mengetahui kategori apa saja yang ada di dalam keluarga mereka untuk menghitung jumlah bantuan yang akan diterima.

Secara umum, berikut adalah kategori dalam program PKH:
- KPM ibu hamil
- KPM balita
- KPM lansia
- KPM disabilitas
- KPM pelajar (SD, SMP, SMA)
- KPM keluarga korban pelanggaran HAM berat

Dengan mengetahui besaran bantuan per kategori, KPM bisa lebih mudah menghitung total bantuan yang akan diterima. Dengan begitu, diharapkan penerima PKH dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin untuk kebutuhan keluarga mereka.

Halaman:

Tags

Terkini