nasional

Jadi Daerah Penghasil Rotan terbesar di Indonesia, UMK Kota Cirebon 2025 Ternyata Tak Sampai Rp3 Juta

Senin, 10 Februari 2025 | 13:57 WIB
Ilustrasi Rotan - Jadi Daerah Penghasil Rotan terbesar di Indonesia, UMK Kota Cirebon 2025 Ternyata Tak Sampai Rp3 Juta. (Pixabay/Hans)

AYOBOGOR.COM - Indonesia dikenal sebagai negara penghasil rotan terbesar di dunia, menguasai sekitar 80 persen pasar rotan global. Selain itu, Indonesia juga merupakan salah satu eksportir furnitur berbasis rotan terbesar.

Melansir dari laman indonesia.go.id, berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nilai ekspor furnitur berbasis rotan mencapai USD 67,67 juta atau sekitar Rp 967,6 miliar pada Januari hingga Mei 2021.

Angka ini mengalami kenaikan 31 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai USD 51,62 juta atau Rp 738,1 miliar.

Baca Juga: Harta Kekayaan Ngatiyana, Wali Kota Cimahi yang Akan Segera Dilantik, Ternyata Punya Banyak Aset di Kota Lain

Tujuan utama ekspor furnitur rotan Indonesia adalah negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Italia, Jerman, Jepang, Belanda, Inggris, dan Prancis.

Penghasil rotan terbesar di Indonesia tersebar di beberapa daerah seperti Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Papua.

Cirebon, Jawa Barat, merupakan salah satu daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap produksi rotan di Indonesia.

Di Kabupaten Cirebon, industri rotan berkembang pesat dengan pengolahan bahan baku rotan menjadi furnitur berkualitas.

Baca Juga: TOP 8 Bubur Ayam Paling Enak di Bogor, Salah Satunya Favorit Bima Arya Buat Sarapan

Salah satu desa yang terkenal dengan kerajinan rotannya adalah Desa Tegalwangi di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Produk-produk kerajinan rotan dari Cirebon, yang tidak hanya menggunakan bahan baku lokal tetapi juga dari seluruh Indonesia, telah diekspor ke berbagai negara di dunia, termasuk Asia, Amerika, Afrika, Eropa, dan Australia.

Namun, meski Cirebon dikenal sebagai penghasil rotan terbesar, UMK Kota Cirebon untuk tahun 2025 ternyata tidak mencapai angka yang tinggi.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Baca Juga: 3 Tanda-tanda Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Sudah Dimulai, Apa Saja?

Halaman:

Tags

Terkini