Kenaikan UMK ini mencapai 6,5 persen, yang menunjukkan adanya peningkatan meski tidak cukup besar.
UMK Kota Tasikmalaya lebih tinggi sedikit dibandingkan dengan Kabupaten Tasikmalaya, yang UMK-nya tercatat Rp2.699.992,26. Meskipun demikian, selisih antara keduanya tidak begitu mencolok, yaitu sekitar Rp101.900.
Kenaikan ini didasarkan pada keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, yang juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Dengan dinamika yang ada, baik dalam hal peningkatan UMK maupun penunjukan Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kedua peluang ini untuk kemajuan bersama.
Kesejahteraan sosial dan pengelolaan wakaf yang produktif diharapkan akan membawa manfaat besar bagi kota ini di masa depan.***