nasional

Dinobatkan Sebagai Kota Wakaf Oleh Kemenag, UMK Tasikmalaya Tahun 2025 Ternyata Tak Sampai Rp3 Juta

Rabu, 5 Februari 2025 | 11:53 WIB
Dinobatkan Sebagai Kota Wakaf Oleh Kemenag, UMK Tasikmalaya Tahun 2025 Ternyata Tak Sampai Rp3 Juta (jabarprov.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, baru-baru ini mendapatkan kehormatan besar dengan dinobatkannya sebagai salah satu Kota Wakaf oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini diresmikan pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-23 Kota Tasikmalaya pada 26 Oktober 2024, yang berlangsung di Balai Kota Tasikmalaya. Penunjukan ini merupakan hasil dari kerjasama antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan Kemenag.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, mengungkapkan bahwa Tasikmalaya terpilih berkat penilaian yang matang dari tim Kemenag.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Sudarsono Wali Kota Banjar terpilih yang Nominalnya Tembus di Atas Rp4 Miliar

Kota ini kini menjadi contoh dalam hal pengelolaan wakaf produktif yang dapat dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh mereka yang tidak memiliki tanah atau kekayaan besar.

Wakaf ini tidak hanya terbatas pada tanah atau properti tetapi juga uang, yang menjadikannya aksesibel bagi semua kalangan masyarakat. Waryono menjelaskan bahwa wakaf berbeda dari sedekah dan infak, karena wakaf bersifat abadi.

Wakaf yang dikelola oleh nazir bersertifikat akan memberikan manfaat jangka panjang untuk pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat di Tasikmalaya bisa berwakaf tanpa terbatas oleh status ekonomi mereka.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Ciawi Bogor, Banyak Orang Tewas Akibat Tragedi Rem Blong

Sebagai bagian dari program Kota Wakaf, Tasikmalaya diharapkan dapat menjadi pusat pemberdayaan wakaf yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik, serta untuk kesejahteraan sosial.

Program ini juga melibatkan pengelolaan tanah wakaf yang akan digunakan untuk kepentingan sosial dan pengembangan wilayah.

Namun, meski Tasikmalaya telah resmi menjadi Kota Wakaf, kabar terkait ekonomi daerah ini juga menarik perhatian. Gaji Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya tahun 2025 tercatat cukup rendah, yaitu sebesar Rp2.801.962,82.

Ini masih di bawah angka Rp3 juta, meski ada kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang hanya sebesar Rp2.630.951.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Bogor Jadi Sasaran Empuk Tempat Berdirinya Pabrik Narkotika, Fakta Terbaru Ditemukan di Sentul

Halaman:

Tags

Terkini