“Jika ada KPM yang melihat saldo masuk Rp400.000, itu kemungkinan besar untuk pencairan periode 2024 yang terlambat, bukan tahap pertama tahun 2025,” jelas Lutfi.
Lutfi juga mengingatkan pentingnya kewajiban bagi KPM untuk menyimpan dan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka dengan aman.
Ia menegaskan, KPM harus memegang sendiri kartu KKS-nya, agar tidak terjadi penyalahgunaan bantuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan biarkan kartu KKS Anda disimpan oleh orang lain, karena ini adalah hak Anda. Jika ada pihak lain yang meminta atau memaksa, KPM wajib menolaknya,” tambah Lutfi.
Dengan informasi ini, diharapkan para KPM bisa lebih paham mengenai proses penyaluran bantuan dan menghindari penyalahgunaan bantuan sosial.***