Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Kebijakan kenaikan UMP dan UMSP ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, yang bekerja sama dalam Dewan Pengupahan Provinsi.
Penetapan upah ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan kemampuan dunia usaha dalam memberikan upah yang sesuai.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pekerja di Maluku Utara dapat menikmati kesejahteraan yang lebih baik, sementara sektor usaha juga diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis.***