nasional

UMP Maluku Utara 2025 Resmi Naik! Pekerja di Sektor Perbankan Terima Gaji Hampir Rp4 Juta, Sektor Lain Segini Gajinya

Minggu, 19 Januari 2025 | 14:59 WIB
Ilustrasi Uang - UMP Maluku Utara 2025 Resmi Naik! Pekerja di Sektor Perbankan Terima Gaji Hampir Rp4 Juta, Sektor Lain Segini Gajinya (Pixabay/TungArt7)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, yang ditetapkan sebesar Rp 3.408.000. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 3.200.000.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor: 626/KPTS/MU/2024 yang ditandatangani pada 6 Desember 2024.

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut. Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan Maluku Utara juga menyetujui Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang bervariasi berdasarkan sektor.

Baca Juga: Update Info Pemekaran Kabupaten Bogor, Wamendagri Bima Arya Beri Penjelasan Soal Kelanjutan DOB

UMSP untuk sektor-sektor tertentu menunjukkan kenaikan yang signifikan, bahkan lebih tinggi dibandingkan UMP.

Beberapa sektor yang mengalami peningkatan gaji yang cukup besar antara lain sektor penebangan hutan, pertambangan, konstruksi, dan sektor perbankan.

Sebagai contoh, sektor perbankan mencatatkan kenaikan hingga 4%, sehingga gaji pekerja di sektor ini mencapai Rp 3.935.031.

Sementara itu, sektor penebangan hutan mengalami kenaikan 15% dengan UMSP yang ditetapkan sebesar Rp 3.419.867.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Maluku Utara 2025 Sentuh Angka Rp3,4 Juta

Sektor pertambangan, yang terdiri dari subsektor umum, pertambangan emas, dan pertambangan nikel, juga mengalami kenaikan, dengan gaji pekerja di sektor pertambangan emas mencapai Rp 4.384.251.

Adapun sektor lainnya, seperti industri pengolahan, listrik, gas, dan air, serta sektor angkutan, pergudangan, dan telekomunikasi, mengalami kenaikan yang beragam, mulai dari 4% hingga 15%.

Semua sektor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di Maluku Utara.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan UMP sebesar 6,5%.

Baca Juga: UMK di Wilayah Sulawesi Barat di Resmi Naik, Mamuju Jadi Satu-satunya Kabupaten dengan Upah Tertinggi

Halaman:

Tags

Terkini