AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, yaitu sebesar Rp3.408.000.
Penetapan ini disampaikan secara resmi pada 27 Desember 2024 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.
UMP 2025 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum.
Dalam regulasi tersebut, direkomendasikan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Hal ini menjadikan UMP Maluku Utara naik dari Rp3.200.000 pada tahun sebelumnya menjadi Rp3.408.000.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.
Uniknya, selisih antara UMSP dan UMP di Maluku Utara hanya sebesar Rp1.250. Hal ini menjadikan Maluku Utara sebagai provinsi dengan perbedaan upah minimum sektoral terkecil dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.
Proses penetapan UMP dan UMSP ini melibatkan berbagai pihak melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Forum tersebut terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Tujuan utamanya adalah mencari keseimbangan antara kebutuhan pekerja untuk hidup layak dan kemampuan dunia usaha dalam memberikan upah yang sesuai.
Namun, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Keputusan terkait UMK, termasuk wilayah dengan UMK tertinggi, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Baca Juga: Kemensos Umumkan Periode Salur Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025 , Lengkap dengan Nominalnya