4. Proses Selanjutnya
Setelah mendapatkan surat pendirian dan sertifikat, Anda juga akan menerima NPWP perusahaan secara elektronik, yang dikirimkan langsung ke email.
Selanjutnya, Anda bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di kelurahan. Setelah itu, buka rekening bank atas nama perusahaan dan PT Anda siap beroperasi.
Dengan adanya kemudahan ini, kini Anda bisa mendirikan PT perorangan dengan biaya rendah dan proses cepat, hanya dalam beberapa langkah mudah.
Ini adalah kesempatan besar bagi pemilik usaha mikro dan kecil yang ingin mengembangkan usaha mereka menjadi lebih profesional dan berkelanjutan.***