nasional

Inilah Deretan Bantuan Sosial yang Bisa Diterima KPM di Januari 2025, Mulai dari Diskon Listrik hingga Beras 10 Kg

Senin, 6 Januari 2025 | 13:54 WIB
7 Bantuan Pemerintah Ini Bisa Dinikmati Mulai Januari 2025, dari Diskon Listrik hingga Subsidi Kendaraan (web.pln.co.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan sejumlah bantuan sosial (bansos) yang akan dicairkan pada Januari 2025.

Mulai dari diskon listrik hingga bantuan pangan beras, berbagai kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama yang tergolong dalam keluarga penerima manfaat (KPM).

Berikut adalah sejumlah bantuan sosial yang dapat diterima pada awal tahun 2025 ini dilansir dari YouTube Pendamping Sosial.

Baca Juga: Siap-siap! Sejumlah BLT Tunai Segera Cair Pada Januari 2025, Simak Apa Saja yang Bisa Didapatkan KPM

1. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Salah satu bantuan sosial yang disiapkan pemerintah adalah pemberian beras 10 kg untuk setiap KPM. Bantuan pangan ini akan disalurkan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Pemerintah menargetkan 16 juta KPM sebagai penerima manfaat, yang tersebar di seluruh Indonesia. Bantuan beras ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025 untuk mendukung masyarakat miskin dan rentan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, jumlah penerima bantuan beras 10 kg pada 2025 berkurang dibandingkan 2024 yang mencapai lebih dari 22 juta penerima.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Wilayah Penghasil Padi Terbesar di Indonesia, Segini UMK 2025 di Sumatera Selatan

2. Diskon Tarif Listrik 50%

Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 VA. Diskon ini berlaku mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025.

Bagi pelanggan pasca bayar, diskon akan otomatis mengurangi tagihan listrik pada bulan Januari dan Februari, sedangkan pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dengan harga setengah dari tarif normal.

Misalnya, jika sebelumnya Anda membayar Rp300.000 untuk listrik, kini dengan Rp150.000 Anda akan mendapatkan kuota listrik yang sama, atau bahkan dua kali lipat jika membeli dengan nominal yang sama.

3. Pembebasan PPh Final untuk UMKM

Halaman:

Tags

Terkini