Penetapan UMK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts. 3777/XII/2024 tentang UMK Tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa UMK di provinsi ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Boby juga menginformasikan bahwa ada dua kabupaten di Riau yang merekomendasikan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti.
Oleh karena itu, UMK di kedua daerah ini akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22. Berikut adalah rincian UMK di Provinsi Riau untuk tahun 2025:
- Kota Dumai: Rp4.118.659
- Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620
- Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206
- Kota Pekanbaru: Rp3.675.938
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.381
- Kabupaten Kampar: Rp3.634.594
- Kabupaten Siak: Rp3.691.216
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057
- Kabupaten Kuansing: Rp3.692.797
- Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818
- Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.508.776
- Kabupaten Meranti: Rp3.508.776
Baca Juga: Cara Membaca Kode Kelulusan dalam Pengumuman PPPK Tahap 1, Tahun Ini Tidak Ada Kode TL
Dengan penetapan UMK yang lebih tinggi, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi yang juga dikenal dengan sektor kelapa yang berkembang pesat ini.
Kenaikan UMK ini menjadi langkah positif bagi perekonomian Riau, terutama dalam mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa yang mendominasi.***