AYOBOGOR.COM -- Mulai tahun 2025, terdapat beberapa aturan baru terkait pencairan bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang wajib diketahui oleh seluruh penerima manfaat.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya keluarga yang benar-benar layak yang akan menerima bantuan sosial tersebut. Bagi pemilik Kartu KKS, ada lima syarat utama yang harus dipenuhi agar bantuan PKH dan BPNT bisa dicairkan pada tahun 2025.
Syarat untuk Menerima Bantuan PKH dan BPNT
Menurut surat resmi dari Kementerian Sosial dengan nomor 101/Huk/2022, pelaksanaan program PKH dan BPNT akan dilakukan berdasarkan lima syarat yang harus dipenuhi oleh setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Jika KPM tidak memenuhi salah satu dari syarat ini, maka bantuan untuk tahap 2025 tidak akan cair.
Berikut adalah lima syarat yang harus dipenuhi:
1. Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin
Keluarga penerima harus berasal dari kalangan masyarakat miskin atau yang rentan miskin.
2. Komponen Keluarga
Keluarga penerima harus memiliki komponen tertentu dalam keluarganya, seperti anak usia dini, ibu hamil untuk komponen kesehatan, anak SD, SMP, dan SMA untuk komponen pendidikan, serta anggota keluarga yang merupakan lansia atau penyandang disabilitas untuk komponen kesejahteraan sosial.
3. Terdaftar dalam DTKS
Keluarga penerima harus sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tanpa terdaftar di DTKS, seseorang tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setiap anggota keluarga penerima harus memiliki NIK yang terdaftar secara online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tanpa NIK yang terverifikasi, KPM tidak akan mendapatkan bantuan.
5. Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan yang Dilarang
Keluarga penerima bantuan PKH atau BPNT tidak boleh termasuk dalam kategori penerima bantuan yang dilarang, seperti anggota Polri, TNI, ASN, pegawai BUMN, perangkat desa, atau kepala desa.
Jika salah satu anggota keluarga termasuk dalam kategori yang dilarang, maka bantuan sosial pada tahun 2025 tidak akan diberikan. Sebagai contoh, jika di tahun 2024 KPM menerima bantuan PKH tetapi pada 2025 ada anggota keluarga yang menjadi anggota Polri, TNI, atau ASN, maka bantuan sosial tidak akan dicairkan untuk keluarga tersebut.
Proses Verifikasi dan Validasi Data
Pada tanggal 31 Januari 2025, merupakan batas waktu terakhir untuk proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan PKH dan BPNT. Oleh karena itu, semua KPM diminta untuk memastikan bahwa data mereka sudah benar dan valid. Bagi pemilik Kartu KKS, penting untuk memeriksa kondisi kartu dan memastikan bahwa PIN kartu masih dalam keadaan aman dan tidak lupa. Jika kartu rusak atau hilang, proses pencairan bantuan bisa terhambat.
Bagi KPM yang memenuhi syarat dan sudah terverifikasi, pencairan bantuan PKH dan BPNT 2025 diperkirakan akan dimulai pada Februari. Kementerian Sosial juga menyampaikan bahwa pada tahun ini, bantuan sosial tidak akan disalurkan melalui kantor pos, melainkan melalui kartu KKS. Oleh karena itu, pemilik KKS disarankan untuk mengecek kartu mereka segera.