nasional

Deretan Bansos Tunai Ini Akan Hangus, Segera Cairkan Agar Dana Tidak Ditarik ke Kas Negara

Rabu, 1 Januari 2025 | 06:05 WIB
Deretan Bansos Tunai Ini Akan Hangus, Segera Cairkan Agar Dana Tidak Ditarik ke Kas Negara (kominfo.go.id)

Jika dana ini tidak dicairkan tepat waktu, dana akan kembali ke kas negara. Penerima yang tidak mengambil bantuan tanpa alasan yang sah, seperti sakit, akan kehilangan kesempatan untuk menerima BLT di tahun 2025.

3. Bantuan Atensi API

Penerima Bantuan Atensi API juga harus segera mencairkan bantuan mereka sebelum pukul 16.00 WIB hari ini. Bantuan ini diberikan sebesar Rp400.000 untuk periode bulan November-Desember 2024.

Penerima bantuan Atensi API yang telah menerima surat undangan dari PT Pos atau bank penyalur, segera kunjungi loket pencairan dan pastikan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Jangan tunda pencairan, karena jika tidak diambil hari ini, dana akan kembali ke kas negara.

4. Pencairan Bantuan PKH dan BPNT

Untuk Bantuan Pemberdayaan Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), meskipun ada kemungkinan perpanjangan, pencairannya masih bisa diproses hingga 15 Januari 2025.

Namun, jika belum ada surat resmi dari Kementerian Sosial yang memperpanjang, dana yang tidak dicairkan pada waktunya akan dikembalikan ke kas negara.

Segera Cek dan Cairkan Bantuan Anda

Jangan menunda pencairan bantuan sosial tunai yang Anda terima. Cek secara berkala melalui laman resmi atau hubungi pihak desa/sosial untuk memastikan Anda tidak kehilangan hak penerimaan bantuan di tahun 2025. Ingat, batas pencairan adalah pukul 16.00 WIB, 31 Desember 2024.

Dengan mengambil tindakan segera, Anda bisa memastikan dana bantuan sosial tersebut tidak hangus dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan Anda.

Halaman:

Tags

Terkini