Peserta seleksi PPPK yang gagal CPNS dapat melamar pada instansi tempat mereka bekerja dengan jabatan tertentu, seperti pengelola operasional dan layanan.
Pendaftaran ini memberi peluang bagi honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melanjutkan karier mereka sebagai PPPK.
Selain itu, peserta yang lulus seleksi dan memenuhi kriteria peringkat terbaik akan diangkat menjadi PPPK, dengan kemungkinan menjadi PPPK Paruh Waktu jika jumlah pelamar melebihi kebutuhan yang ditetapkan.
Dengan sistem seleksi yang lebih fleksibel, PPPK tahap 2 diharapkan dapat memberi solusi bagi tenaga honorer, serta membantu instansi pemerintah mengatasi kekurangan tenaga kerja, sekaligus memastikan kelangsungan pekerjaan bagi para pelamar.***