AYOBOGOR.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 kini dibuka, memberikan kesempatan bagi peserta yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengikuti ujian PPPK.
Proses pendaftaran dilakukan melalui situs SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan langkah-langkah yang harus diikuti oleh calon peserta.
1. Membuat Akun SSCASN
Kunjungi situs pendaftaran SSCASN dan klik menu "Buat Akun". Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Setelah berhasil mendaftar, login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
2. Mengisi Biodata Diri
Setelah login, situs SSCASN akan menampilkan data yang terisi otomatis. Lengkapi biodata sesuai dengan data di KTP, termasuk gelar, alamat, jenis disabilitas (jika ada), dan pendidikan terakhir. Setelah data lengkap, klik "Selanjutnya".
3. Memilih Formasi
Pilih jenis seleksi PPPK yang sesuai, misalnya PPPK Kesehatan atau formasi lainnya. Jika Anda merupakan eks tenaga honorer kategori II, pilih "Iya" pada pertanyaan terkait. Pilih instansi dan formasi yang ingin dilamar, serta lengkapi data terkait pendidikan dan prestasi.
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan dan, jika ada, riwayat penulisan ilmiah yang relevan. Setelah itu, klik "Selanjutnya".
5. Mengunggah Dokumen
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan. Setelah unggahan selesai, pastikan status dokumen sudah "Sudah Diunggah" dan klik "Selanjutnya".
Baca Juga: Catat! Inilah Rekaya Lalu Lintas yang Berlaku di Puncak Bogor Selama Libur Nataru
6. Menyelesaikan Pendaftaran
Pada tahap akhir, cek kembali seluruh data dan dokumen yang telah diunggah. Jika sudah yakin semuanya benar, centang kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendaftaran". Anda akan menerima Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang bisa dicetak.
Syarat Peserta Tes CPNS yang Gagal Bisa Ikut PPPK
Seleksi PPPK tahap 2 memberikan peluang bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS 2024. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024, tenaga honorer yang gagal dalam seleksi administrasi CPNS atau PPPK tahap 1, atau belum melamar seleksi ASN, diperbolehkan untuk mendaftar di PPPK tahap 2.