nasional

Inilah 5 Syarat Wajib Untuk Dapat Bansos PKH di Tahun 2025, Cek Apakah Anda Masih Dinyatakan Layak Mendapatkan Bantuan Sosial

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:58 WIB
Inilah 5 Syarat Wajib Untuk Dapat Bansos PKH di Tahun 2025, Cek Apakah Anda Masih Dinyatakan Layak Mendapatkan Bantuan Sosial



AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait 5 syarat wajib untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025.

Pada tahun 2025 mendatang, bantuan PKH tahap pertama akan disalurkan mulai awal tahun.

Tujuan dipercepatnya penyaluran bansos ini adalah guna meringankan beban KPM imbas dari kenaikan PPN dan pembatasan subsidi.

Namun, tidak semua KPM di tahun 2024 yang kembali mendapatkan bantuan sosial di tahun 2025.

Karena Kemensos telah menetapkan lima syarat wajib untuk bisa menjadi penerima bantuan PKH di tahun 2025.

Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Diary Bansos, berikut 5 syarat wajib untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan di tahun 2025.

1. Keluarga Miskin

Syarat wajib yang pertama adalah berasal dari keluarga tidak mampu atau
kurang mampu.

Karena apabila KPM tersebut saat ini sudah memiliki rumah yang bagus dan dari segi ekonomi sudah mapan, maka sudah bisa dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.

2. Tercatat di Data DTKS

Keluarga penerima manfaat harus tercatat di data DTKS. Karena pada tahun 2025, data DTKS akan disempurnakan menjadi data tunggal sosial ekonomi (DTSE).

Data tersebut merupakan gabungan dari berbagai data Kementerian ataupun lembaga yang lainnya, seperti data dari PLN, Regsosek, dan P3KE.

3. Memiliki Komponen PKH

Tentunya syarat ini wajib dimiliki oleh keluarga penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan PKH di tahun 2025.

Terdapat komponen dalam bantuan ini, yaitu komponen kesehatan, komponen pendidikan dan juga komponen Kesejahteraan Sosial.

Masing-masing komponen tersebut memiliki kategori tersendiri, untuk komponen kesehatan ada kategori ibu hamil dan anak balita.

Selanjutnya untuk komponen pendidikan ada kategori anak sekolah SD sederajat, SMP sederajat, dan SMA derajat.

Kemudian untuk komponen Kesejahteraan Sosial memiliki tiga kategori, yaitu lansia, disabilitas berat dan korban pelanggaran HAM berat.

Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, maka KPM dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan bansos PKH.

4. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah

Kemudian syarat wajib yang keempat yaitu dinyatakan layak mendapatkan PKH oleh pemerintah daerah.

Perlu diketahui bahwa setiap bulan akan ada proses verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Apabila KPM tersebut dinyatakan tidak layak untuk bantuan, maka penerima manfaat tersebut tidak akan lagi mendapatkan bansos.

5. Ditetapkan Sebagai Penerima PKH

Proses penetapan ini dilakukan setiap tahap oleh Kemensos. Jadi, setiap tahap akan ada penerimaan peserta baru.

Demikianlah informasi terkait 5 syarat wajib untuk mendapatkan bansos PKH di tahun 2025.***

Tags

Terkini