AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Indonesia berencana menyalurkan bantuan sosial (Bansos) mulai awal tahun 2025 untuk warga negara Indonesia yang terdaftar dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
Penyaluran bantuan ini akan merujuk pada data yang telah diidentifikasi dan terintegrasi dalam database resmi pemerintah, yang akan menjadi acuan utama dalam menentukan penerima manfaat.
Sebagaimana tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,7 triliun untuk mendukung perlindungan sosial melalui berbagai program Bansos.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan, pemerintah terus berinovasi, salah satunya dengan memperkenalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). Data ini akan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial di masa mendatang.
DTSE bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai sumber data, seperti data dari PLN, Pertamina, Kementerian Sosial, serta registrasi sosial ekonomi lainnya.
Dengan adanya DTSE, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, karena data yang digunakan lebih akurat dan terintegrasi. Pemerintah akan dapat mengidentifikasi keluarga penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Selain itu, DTSE juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. Oleh karena itu, sangat penting bagi warga negara Indonesia untuk memastikan data kependudukan mereka selalu up to date.
Misalnya, jika ada perubahan alamat atau nomor rekening, warga diminta untuk segera melaporkan hal tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial.
Dalam rangka memastikan kesesuaian data, pemerintah mengharuskan setidaknya 15 elemen data kependudukan calon keluarga penerima manfaat (KPM) harus sesuai dengan data yang tercatat dalam Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Beberapa data penting yang harus sesuai antara lain:
1. Nomor Kartu Keluarga (KK)
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Nama lengkap sesuai dengan akta kelahiran
4. Tempat dan tanggal lahir
5. Jenis kelamin
6. Alamat lengkap, termasuk RT/RW, desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi
7. Status perkawinan
8. Jenjang pendidikan
9. Pekerjaan
10. Hubungan dalam keluarga
11. Nama ibu kandung
Jika ada perbedaan data pada dokumen KK atau KTP, maka warga tersebut berisiko tidak menerima bantuan sosial. Oleh karena itu, menjaga kesesuaian data sangat penting agar dapat memperoleh manfaat dari program-program bantuan yang disiapkan pemerintah.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah program bantuan sosial yang akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSE pada tahun 2025. Pencairan bantuan sosial ini akan dimulai pada Januari 2025, dengan lima jenis bantuan yang sudah dipersiapkan, antara lain:
1. Bantuan Makan Siang Bergizi Gratis
Program ini dirancang untuk seluruh siswa PAUD hingga SMA di Indonesia. Setiap siswa dalam rentang usia tersebut berhak mendapatkan satu kali makan bergizi setiap hari secara gratis. Penyaluran makan siang bergizi gratis akan dimulai pada 2 Januari 2025. Program ini bertujuan memastikan anak-anak sekolah mendapatkan asupan gizi yang cukup untuk mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar mereka.
2. Bantuan Program Sembako (BPNT)
BPNT adalah bantuan sosial yang diperuntukkan bagi warga miskin atau rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Kriteria penerima bantuan ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Keluarga dan KTP, serta terdaftar dalam DTKS atau DTSE.