AYOBOGOR.COM - Simak informasi terkait keluarga penerima manfaat (KPM) pemilik KTP dan KK yang berciri-ciri khusus bisa dapat bansos senilai Rp4,2 juta.
Pada akhir tahun 2024, pemerintah terus menyalurkan berbagai macam bantuan sosial, baik dalam bentuk barang seperti beras 10 kg maupun tunai yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Tentunya bantuan tunai yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai (BPNT), dan Atensi YAPI.
Baca Juga: Intip Bocoran 4 Bansos Disalurkan Mulai Awal Tahun 2025, Salah Satunya Ada Bantuan Listrik!
Tentunya para KPM PKH maupun BPNT yang proses pencairannya melalui PT Pos Indonesia di bulan Desember ini bantuannya akan cair dobel.
Karena bantuan via PT Pos Indonesia belum disalurkan sejak bulan Juli, maka penerima manfaat akan mendapatkan bantuan yang dirapel 6 bulan sekaligus.
Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Diary Bansos, terpantau sudah banyak KPM yang sudah mendapatkan surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia.
Dimana dalam undangan pencairan tersebut tertera periode pencairan serta nominal yang akan diterima. Untuk bansos PKH terhitung untuk pencairan 4 bulan, kemudian untuk bantuan BPNT terhitung untuk pencairan 6 bulan.
Baca Juga: Cara Bayar Air PDAM Lewat Aplikasi BCA Mobile, Praktis!
Jadi apabila dikalkulasikan, ternyata terdapat keluarga penerima manfaat yang bisa mendapatkan bantuan dengan nominal Rp4,2 juta.
Tentunya bantuan tersebut didapatkan oleh KPM PKH plus BPNT. Selain itu, penerima manfaat tersebut sudah di SK-kan sebagai penerima bantuan sosial sejak bulan Juli tahun 2024.
Untuk bansos BPNT, karena disalurkan langsung untuk 6 bulan sekaligus maka nominal yang didapat adalah Rp1,2 juta.
Sementara itu, untuk bantuan BPNT penerima manfaat tersebut harus memiliki memiliki komponen kesehatan kategori anak balita dua orang.
Baca Juga: Cara Isi Saldo PayPal Menggunakan M-banking BCA Terbaru 2024, Yuk Coba!