Dia menjelaskan bahwa APBN harus tetap sehat untuk mendukung berbagai program pembangunan dan fungsi ekonomi, sosial, serta lingkungan.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa kenaikan PPN ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan UU HPP, pemerintah berusaha meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan negara.
Sebagai bagian dari kebijakan fiskal, PPN yang lebih tinggi akan berfungsi untuk mendukung tujuan besar pemerintah, yaitu memperbaiki inklusivitas sosial dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Dengan demikian, meskipun ada dampak kenaikan PPN, pemerintah berharap kebijakan ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.***