AYOBOGOR.COM – Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode bulan November-Desember 2024 hampir mencapai 100% di seluruh Indonesia.
Sebagian besar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan mereka, baik yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia maupun yang melalui peralihan ke kartu KKS. Namun, ada sejumlah informasi penting terkait perubahan pencairan PKH untuk tahun 2025 yang perlu diperhatikan.
Update Pencairan BPNT dan PKH Peralihan PT Pos ke Kartu KKS
Untuk wilayah Palu, misalnya, pencairan BPNT dan PKH yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia telah dimulai pada hari Minggu, 15 Desember 2024.
Di Kecamatan Mantikuore, empat kelurahan dengan total 291 KPM telah menerima bantuan. Pencairan ini akan berlangsung hingga Rabu, 18 Desember 2024, dengan total 1.297 KPM di seluruh wilayah Palu.
Selain itu, kabar baik juga datang bagi penerima bantuan PKH yang mengalami peralihan dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS.
Pada tanggal 14 Desember 2024, bantuan mulai disalurkan melalui Bank Mandiri, dengan sejumlah KPM menerima saldo sebesar Rp750.000 untuk komponen balita dan Rp1.125.000 untuk komponen lainnya.
Penerima yang mendapatkan bantuan melalui Bank Mandiri dapat memeriksa saldo mereka di ATM, meskipun kartu yang digunakan bukan KKS merah putih melainkan kartu Bank Mandiri biasa.
Bagi penerima yang belum memiliki kartu KKS dan mendapatkan surat undangan dari PT Pos, diharapkan segera mendatangi kantor PT Pos Indonesia terdekat untuk mencairkan bantuan BPNT dan PKH tahap pertama. Bantuan ini dapat dicairkan sekaligus untuk dua tahap jika belum diterima sebelumnya.
Menjelang tahun 2025, terdapat beberapa perubahan yang perlu dicatat terkait sistem pencairan bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT. Salah satu perubahan besar adalah penyederhanaan data penerima bantuan sosial.
Pemerintah berencana untuk menggabungkan berbagai data dari sumber yang berbeda, termasuk data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), P3KE, PKKB, serta data dari PLN dan Pertamina, menjadi satu data terpadu sosial ekonomi. Data ini akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diproses menjadi data tunggal yang lebih akurat.
Dengan perubahan ini, diperkirakan akan ada “graduasi” besar-besaran di tahun 2025, di mana KPM yang telah memenuhi syarat kelayakan dan tidak lagi memenuhi kriteria akan dicoret dari daftar penerima bantuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial lebih tepat sasaran, hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Tiga Kelompok Penerima Bantuan di Tahun 2025
Terkait dengan tiga kelompok penerima bantuan sosial di tahun 2025, informasi yang beredar menyatakan bahwa hanya tiga kelompok yang akan menerima bantuan. Tiga kelompok tersebut adalah: