AYOBOGOR.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025. Keputusan ini menuai beragam reaksi dari berbagai pihak, mulai dari serikat buruh hingga pengusaha.
Meskipun demikian, kenaikan ini dianggap memiliki potensi untuk mendorong perekonomian nasional, terutama dalam hal daya beli dan penyerapan tenaga kerja. Berikut adalah lima fakta terbaru terkait kebijakan ini, dilansir dari Berbagai Sumber.
1. Meningkatkan Daya Beli dan Perekonomian Domestik
Kenaikan UMP 6,5 persen diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, terutama di kalangan kelas menengah.
Josua Pardede, Chief Economist Permata Bank, menjelaskan bahwa kenaikan ini akan mendorong konsumsi domestik yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan upah ini juga dianggap dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja dan mempercepat pertumbuhan sektor konsumsi.
Baca Juga: Ada Hilal! Bansos PKH dan BPNT Peralihan Batal Cair di KKS Himbara? Begini Status Terbaru
2. Kontroversi dari Serikat Buruh dan Pengusaha
Namun, kebijakan ini tidak diterima sepenuhnya oleh semua pihak. Serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai kenaikan 6,5 persen masih terlalu rendah dan hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Mereka berharap kenaikan tersebut bisa lebih tinggi dan merata, dengan penerapan struktur dan skala upah yang lebih adil.
Sementara itu, pengusaha, terutama yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga mengungkapkan keberatan terhadap kenaikan tersebut.
Mereka khawatir kenaikan upah yang tinggi dapat membebani dunia usaha, terutama perusahaan dengan jumlah tenaga kerja padat karya. Apindo juga menilai bahwa dasar perhitungan kenaikan UMP tidak cukup jelas.
Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan Bansos PKH Tahap 6 Mulai Merata, Tersisa Satu Bank Himbara Ini
3. Dampak Terhadap Inflasi dan Harga Pokok
Salah satu dampak dari kenaikan UMP yang perlu diwaspadai adalah peningkatan tekanan inflasi domestik. Meskipun inflasi Indonesia saat ini stabil di bawah 2 persen, diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 3 persen pada 2025 akibat kenaikan UMP dan kebijakan PPN 12%.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan UMP ini tidak diikuti oleh lonjakan harga kebutuhan pokok yang bisa menambah beban masyarakat.
4. Penyerapan Tenaga Kerja
Kenaikan UMP 6,5 persen diperkirakan dapat menyerap hingga 775.000 tenaga kerja pada 2025. Namun, peneliti ekonomi Jaya Darmawan menyoroti bahwa kebijakan ini perlu diimbangi dengan kebijakan ekonomi lain, seperti peninjauan kembali kebijakan PPN 12 persen dan kebijakan fiskal lainnya.