AYOBOGOR.COM - Proses seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) 2024 terus berjalan.
Pada tahun 2024, terjadi perubahan signifikan terhadap sistem kelulusan PPPK dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu perbedaan utamanya adalah tidak adanya nilai ambang batas atau passing grade. Sistem kelulusan baru ini merupakan cara yang dinilai lebih adil bagi seluruh peserta untuk bersaing.
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen OJK Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Link Ini
Lantas, bagaimana sistem kelulusan PPPK 2024 tanpa menggunakan nilai ambang batas atau passing grade?
Sistem Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024 dilakukan melalui computer assisted test (CAT) dengan tiga tahapan, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Untuk persyaratan kelulusan, kini BKN tidak lagi menggunakan passing grade, melainkan dari peringkat terbaik.
Keputusan menghilangkan passing grade diharapkan bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi pegawai non-ASN yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah.
Oleh karena itu, adanya kebijakan ini merupakan peluang bagi mereka yang mempunyai kemampuan namun terkendala oleh batasan skor.
Periode Seleksi PPPK 2024
Selain menghapus passing grade PPPK, pada tahun ini BKN juga akan menerapkan aturan pemisahan sistem seleksi menjadi dua periode, yakni bagi calon prioritas dan calon non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Periode I pendaftaran telah dibuka pada tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.