Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pemberian insentif kepada perusahaan yang kesulitan menaikkan upah para pekerja mereka.
Namun, keputusan final terkait kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan. “Kami berbicara tentang kebijakan fiskal, insentif untuk perusahaan, dan lainnya. Kita belum tahu hasil akhirnya, nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut,” ujar Yassierli.
Kenaikan UMP 2025 ini juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menganggap kenaikan 6,5 persen belum cukup untuk meningkatkan daya beli buruh, mengingat harga barang-barang kebutuhan pokok yang terus melonjak.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga meminta penjelasan lebih rinci terkait dasar perhitungan kenaikan ini, yang mereka anggap belum mempertimbangkan sepenuhnya kondisi ekonomi yang ada.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan UMP 6,5 persen ini didasarkan pada pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Pemerintah juga mempertimbangkan biaya tenaga kerja yang dikeluarkan pengusaha, yang berbeda-beda tergantung sektor," jelas Airlangga, Senin, 2 Desember 2024.
Penerapan UMP 2025 akan menjadi salah satu kebijakan penting yang akan memengaruhi kehidupan pekerja dan dunia usaha di Indonesia.
Dengan berbagai tantangan ekonomi yang ada, pemerintah diharapkan dapat menjalankan kebijakan ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan kesejahteraan semua pihak.***