nasional

Aturan Kenaikan UMP 2025 Diumumkan Besok, Menaker Yassierli Beri Penjelasan

Selasa, 3 Desember 2024 | 14:09 WIB
Aturan Kenaikan UMP 2025 Diumumkan Besok, Menaker Yassierli Beri Penjelasan (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa peraturan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen akan selesai pada Rabu, 4 Desember 2024.

Pernyataan ini disampaikan Yassierli usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan oleh INDEF di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa saat ini peraturan tersebut tengah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum untuk segera disahkan.

Baca Juga: Terbongkar! Rekaman CCTV Perlihatkan Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang, Ternyata Tidak Ada Tawuran

Kenaikan UMP 2025 ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024 lalu.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan akan diterapkan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Presiden Prabowo menargetkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun depan, lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan tahun ini yang hanya mencapai 3,6 persen.

Yassierli menegaskan bahwa angka 6,5 persen ini tidak muncul begitu saja. Kenaikan tersebut didasarkan pada hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Baca Juga: Latihan SKB CPNS 2024 Formasi Bidan, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dengan demikian, ia membantah adanya upaya "menyesuaikan" angka tersebut untuk memenuhi target yang sudah diumumkan oleh Presiden.

"Angka 6,5 persen itu merupakan hasil kajian kami. Bukan angka yang keluar begitu saja," jelas Yassierli, menanggapi berbagai spekulasi yang beredar.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait kondisi ekonomi yang mungkin terdampak oleh kenaikan UMP.

Dalam konteks ini, Yassierli mengungkapkan bahwa kementeriannya sedang bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait lainnya untuk menyusun strategi guna mengantisipasi dampak ekonomi.

Baca Juga: Pendaftaran Penerima Bansos PKH BPNT Tahun 2025 Masih Dibuka, Intip Cara Daftarnya di Sini

Halaman:

Tags

Terkini