Tahun 2022, UMP hanya mengalami kenaikan tipis sebesar 1,1%, jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kenaikan 10% yang ditetapkan pada 2023 memang lebih baik dibandingkan dengan 2022, namun tetap tidak mengembalikan tingkat kenaikan di atas 10%. Untuk 2024, kenaikan UMP diputuskan sebesar 7%, yang lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pentingnya Kenaikan UMP untuk Kesejahteraan Pekerja
Meski tidak menjadi yang tertinggi, kenaikan UMP tahun 2025 tetap diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja.
Baca Juga: Bansos BPNT hingga Rp1,2 Cair di Kartu KKS, KPM Peralihan dari PT Pos Indonesia Sudah Bisa Cek Saldo
Dalam pertemuan tripartite yang melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah, isu kenaikan UMP selalu menjadi perdebatan, mengingat perbedaan pandangan terkait dengan kemampuan ekonomi perusahaan dan daya beli masyarakat.
Kenaikan ini tetap menjadi bagian dari upaya untuk menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk merilis peraturan rinci mengenai UMP per provinsi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), yang diharapkan akan terbit pada 4 Desember 2024.
Berikut data kenaikan UMP dari tahun 2011 hingga 2024
Baca Juga: Farhat Abbas Kecewa Dibedakan Kemensos, Denny Sumargo: Dia Selalu Ingin Tampil Keren!
- 2011: 6,7 persen
- 2012: 10,3 persen
- 2013: 19,1 persen
- 2014: 17,4 persen
- 2015: 12,8 persen
- 2016: 11,6 persen
- 2017: 8,3 persen
- 2018: 8,2 persen
- 2019: 8 persen
- 2020: 8,5 persen
- 2021: nol persen
- 2022: 1,1 persen
- 2023: 10 persen
- 2024: 7 persen
Dengan demikian, meskipun kenaikan UMP 2025 cukup berarti, tahun tersebut bukanlah yang tertinggi dalam sejarah kenaikan UMP Indonesia.
Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang terus berkembang.***