nasional

Segini UMK Sumedang 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Total Nominalnya Jadi Segini

Minggu, 1 Desember 2024 | 11:30 WIB
Segini UMK Sumedang 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Total Nominalnya Jadi Segini

AYOBOGOR.COM - Seluruh daerah di Indonesia kemungkinan akan mengalami kenaikan upah setelah ditetapkannya upah minimum nasional 2025, termasuk Kaupaten Sumedang.

Hal itu berdasarkan pengumuman yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat, 29 November 2024.

Prabowo mengatakan bahwa upah minimum 2025 akan naik sebesar 6,5 persen yang merupakan hasil keputusan dari pertemuan dengan pimpinan buruh.

BACA JUGA: Sate Kambing Legendaris Putri Hanjawar di Kota Bogor Dagingnya Empuk, Ada Banyak Menu Lainnya!

Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

Prabowo beranggapan bahwa upah minimum ini menjadi pengaman sosial yang penting untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja yang bekerja dibawah 12 bulan.

Selain itu, menurutnya upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Prabowo mengungkapkan jika ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen dapat menjadi acuan untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK).

Dewan pengupahan di setiap wilayah akan bertugas menetapkan besaran UMP dan UMK sesuai kebijakan tersebut.

Jika mengikuti kenaikan 6,5 persen, UMP Jawa Barat tahun 2025 diperkirakan akan mencapai Rp 2.191.232, naik sebesar Rp 133.737 dari sebelumnya Rp 2.057.495.

Sementara itu, UMK Sumedang diprediksi meningkat menjadi Rp 3.732.088 dari Rp 3.504.308 pada tahun sebelumnya.

Angka ini didasarkan pada kenaikan 6,5 persen seperti yang telah diumumkan Presiden.

Namun, keputusan resmi terkait kenaikan UMK di Sumedang masih menunggu penetapan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Halaman:

Tags

Terkini