AYOBOGOR.COM - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Indonesia selalu menjadi isu yang menarik perhatian berbagai pihak, khususnya pekerja dan pemerintah daerah.
Di Jakarta, perubahan UMK dalam tujuh tahun terakhir menunjukkan adanya tren kenaikan yang signifikan, meskipun faktor inflasi dan kenaikan biaya hidup turut mempengaruhi besaran kenaikan tersebut.
Berdasarkan perkembangan terbaru, buruh di Jakarta menuntut kenaikan UMK yang lebih tinggi untuk tahun 2025.
Tuntutan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang mengharuskan pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap formula perhitungan upah minimum.
Tuntutan kenaikan UMK Jakarta 2025 pun semakin menguat, dengan para buruh meminta kenaikan sekitar 8-10 persen, mengingat inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
Awalnya, pemerintah berencana untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK pada 21 November 2024.
Namun, penetapan tersebut mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengharuskan pemerintah menyesuaikan regulasi mengenai perhitungan upah minimum agar lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk segera merilis pedoman baru mengenai skema perhitungan upah minimum, dengan melibatkan serikat pekerja dan berbagai pihak terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa pengumuman mengenai UMP 2025 akan dilakukan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia juga menyebut bahwa angka kenaikan UMP Jakarta 2025 bisa lebih tinggi dibandingkan dengan UMP 2024, karena faktor "alpha" atau indeks yang ditetapkan pemerintah pusat yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Jika tuntutan buruh untuk kenaikan 10 persen diterima, UMP Jakarta 2025 diperkirakan akan naik sebesar Rp506.738, menjadi Rp5.574.119.
Baca Juga: Latihan Soal SKB CPNS 2024 Jabatan Perawat Ahli dan Perawat Terampil Sesuai dengan Kisi-kisi Terbaru