nasional

Surat dari Kemensos! KPM dengan Kategori Ini Tidak Bisa Lagi Terima Bansos di Tahun 2025

Senin, 25 November 2024 | 07:43 WIB
Surat Dari Kemensos! KPM Dengan Kategori Ini Tidak Bisa Lagi Terima Bansos di Tahun 2025

AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait Kemensos yang terbitkan surat terkait kategori KPM yang tidak bisa lagi menerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.

Berdasarkan dengan keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, terdapat beberapa kriteria dari keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bisa menerima bantuan di tahun 2025.

Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut kategori keluarga penerima manfaat yang tidak berhak menerima bansos dari Kemensos di tahun 2025.

1. Memiliki Penghasilan Diatas UMP atau UMK

Kriteria yang pertama yaitu memiliki penghasilan diatas upah minimum Provinsi atau upah minimum Kabupaten dan dianggap mampu secara ekonomi.

Apabila terbukti memiliki gaji diatas UMP atau UMP, maka keluarga penerima manfaat tersebut akan dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan bantuan sosial.

2. Pensiunan TNI, ASN, atau Polri

Kriteria yang kedua adalah berstatus sebagai pensiunan TNI, ASN atau Polri. Apabila KPM termasuk dalam kategori ini maka dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial dari Kemensos.

3. Guru Tersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan juga dianggap tidak layak terima bantuan sosial berdasarkan dengan peraturan menteri sosial.

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Selanjutnya adalah pemilik atau pengurus perusahaan yang terdaftar di dalam Kementerian Hukum dan HAM.

5. Perangkat Desa

Kategori yang keempat adalah perangkat desa yang masih aktif. Apabila tercatat sebagai adalah seorang perangkat desa yang aktif maka dianggap tidak layak menerima bansos.

Halaman:

Tags

Terkini