AYOBOGOR.COM - Simak informasi mengenai bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT periode salur November-Desember 2024 yang tinggal menyisakan 4 proses menuju tahap pencairan.
Tahapan awal dalam proses penyaluran bansos PKH dan BPNT adalah verifikasi rekening. Pada akun SIKS-NG supervisor, proses ini telah dinyatakan selesai.
Ini berarti, data Keluarga Penerima Manfaat yang telah memenuhi syarat sudah diverifikasi oleh sistem.
Pada akun SIKS-NG pendamping sosial, status bantuan PKH masih tercatat untuk periode salur September-Oktober 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa proses administrasi untuk periode November-Desember 2024 sedang berlangsung.
Sementara untuk bantuan BPNT, pada akun pendamping sosial, statusnya telah masuk ke proses verifikasi rekening.
Namun, berbeda dengan akun supervisor, di akun tersebut proses ini telah dinyatakan selesai sepenuhnya.
Setelah verifikasi rekening selesai, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Setelah SPM diterbitkan, sistem akan menampilkan status baru, yaitu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pada tahap ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menerbitkan dokumen resmi yang mencantumkan nama-nama penerima manfaat beserta nominal bantuan yang akan mereka terima.
Tahapan terakhir dalam proses ini adalah penerbitan Standing Instruction (SI) oleh Kemensos.
Dokumen ini memberikan instruksi kepada bank penyalur untuk memindahkan dana dari rekening pemberi bantuan ke rekening para KPM.
Bank penyalur akan melakukan proses top-up atau transfer dana ke rekening masing-masing penerima manfaat berdasarkan data yang tercantum dalam SP2D.