Keluarga penerima manfaat yang memiliki penghasilan diatas UMP atau UMR sudah dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan sosial.
11. Berstatus Sebagai Pengurus atau Pemilik Usaha
Seseorang yang berstatus sebagai pengurus atau pemilik usaha maka tidak bisa mendapatkan bantuan sosial.
12. Bekerja Sebagai Tenaga Kesehatan
Penerima manfaat yang bekerja sebagai tenaga kesehatan tidak bisa menerima bantuan sosial karena memiliki penghasilan yang cukup.
13. Berstatus Sebagai Perangkat Desa
Keluarga penerima manfaat yang masih berstatus sebagai perangkat desa dipastikan tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.
14. Menolak Program Bantuan Sosial
Penerima manfaat yang secara sukarela menolak menerima bantuan sosial maka sudah tidak bisa lagi mendapatkan bansos dari Kemensos.
15. Menerima Bantuan Selain dari Kemensos
Jika KPM sudah menerima bantuan sosial selain dari Kemensos maka sudah tidak bisa lagi menerima bantuan PKH maupun BPNT.
Demikianlah informasi terkait 15 penyebab bansos PKH dan BPNT periode November-Desember tidak cair.***