AYOBOGOR.COM - Berikut informasi mengenai bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) alokasi penyaluran termin tiga yang dikabarkan sudah mulai cair.
PIP merupakan salah satu bentuk bantuan komplementer atau pelengkap bagi KPM PKH yang memiliki anak dengan komponen pendidikan.
Bantuan ini dirancang untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap bisa mengakses pendidikan formal.
Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah sinkronisasi data antara Dapodik, DTKS, dan Dukcapil.
Ketiga data tersebut harus sesuai agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat kepada penerima yang berhak.
Selain sinkronisasi data, pengajuan bantuan PIP juga harus diusulkan oleh masing-masing satuan pendidikan atau pihak sekolah.
Sekolah akan menandai siswa yang dianggap layak untuk mendapatkan bantuan PIP, yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak terkait.
Baca Juga: Tebak-tebakan Ala Cak Lontong, Kalau Semut Kecil, Gajah...? Jawabannya Bukan Besar, Tapi...
Bantuan PIP disalurkan dalam satu tahun anggaran dengan beberapa termin atau tahapan pencairan.
Untuk termin ketiga tahun 2024, alokasi pencairan berlangsung dari bulan Oktober hingga Desember.
Pada termin ini, siswa yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta didik yang akan menerima bantuan PIP termin ketiga adalah mereka yang masuk dalam nominasi SK nominasi penerima PIP tahun 2024.