nasional

Bansos Tambahan Akhir Tahun 2024 Rp500 Ribu Segera Cair, Khusus KPM PKH Reguler Golongan Ini di 13 Daerah Berikut

Senin, 4 November 2024 | 08:53 WIB
Bansos Tambahan Akhir Tahun 2024 Rp500 Ribu Segera Cair, Khusus KPM PKH Reguler Golongan Ini di 13 Daerah Berikut

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi mengenai bantuan sosial (bansos) tambahan akhir tahun 2024 sebesar Rp500.000 yang dikabarkan akan segera cair.

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Salah satu program terbaru yang diluncurkan adalah PKH Plus, sebuah program yang khusus diberikan kepada KPM PKH Reguler di Provinsi Jawa Timur.

Program ini ditujukan untuk membantu kelompok lanjut usia (lansia) yang memenuhi kriteria tertentu, terutama mereka yang tidak termasuk dalam keluarga tunggal.

BACA JUGA: Fix! KPM BPNT Murni Bisa Dapat 3 Bansos Tunai dan Barang di Bulan November 2024

PKH Plus ini merupakan bantuan tambahan yang diberikan kepada KPM PKH Reguler dengan kategori lansia.

Namun, tidak semua KPM bisa menerima bantuan ini meskipun mereka memenuhi syarat, karena kuota penerima bantuan terbatas.

Hal ini disampaikan melalui surat dari Dinas Sosial setempat yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024.

Menurut surat tersebut, sebanyak 3.614 KPM di Jawa Timur telah diusulkan dan disetujui untuk menerima bantuan PKH Plus.

Saat ini, proses pembukaan rekening bagi penerima manfaat sedang berlangsung. Bantuan ini akan disalurkan melalui Bank Jatim, bank daerah yang ditunjuk untuk memfasilitasi pencairan dana bansos.

Nominal bantuan yang diberikan kepada setiap KPM adalah Rp500.000 per tahap. Proses pencairan bansos ini harus selesai sebelum batas akhir, yaitu tanggal 20 November 2024.

Pihak bank dan Dinas Sosial setempat bekerja sama untuk memastikan bahwa dana tersebut sampai kepada para penerima manfaat sesuai jadwal.

Bansos PKH Plus ini tersebar di 13 daerah di Jawa Timur dengan jumlah penerima yang bervariasi.

Kota Surabaya, misalnya, memiliki 216 KPM yang berhak menerima bantuan ini. Sementara itu, di Kota Batu, ada sebanyak 140 KPM yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Halaman:

Tags

Terkini