AYOBOGOR.COM — Dalam dua hari ke depan, proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan segera dimulai.
Pencairan ini mencakup tahap keenam untuk PKH dan tahap ketujuh untuk BPNT, yang direncanakan untuk alokasi bulan November-Desember 2024.
Informasi ini sangat penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama mengingat tidak semua penerima pada tahap sebelumnya akan otomatis menerima bantuan di tahap berikutnya.
Saat ini, kita berada di akhir bulan Oktober 2024, dan proses penyaluran PKH dan BPNT untuk periode September-Oktober hampir rampung.
Sebagai langkah menuju pencairan tahap berikutnya, Kementerian Sosial mengonfirmasi bahwa proses pencairan untuk PKH dan BPNT akan dimulai pada tanggal 1 November 2024. Proses pencairan dilakukan secara berkala, dengan alokasi bantuan setiap dua bulan.
Kementerian Sosial Republik Indonesia juga mengingatkan bahwa pemutakhiran data penerima bantuan sosial dilakukan setiap bulan.
Hal ini berarti tidak semua penerima yang terdaftar pada periode sebelumnya akan menerima bantuan pada periode selanjutnya.
Data penerima yang tersimpan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diperbaharui dan divalidasi secara berkala melalui proses verifikasi di tingkat RT, RW, hingga musyawarah desa atau kelurahan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.
Selain itu, data penerima juga diperiksa dengan data dari lembaga-lembaga terkait, termasuk Bappenas, KPK, BPK, BPKP, dan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan jadwal pencairan yang ditetapkan, bantuan PKH tahap keenam untuk periode November-Desember akan dicairkan melalui kartu KKS dari bank-bank seperti BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Pencairan BPNT untuk tahap ketujuh juga akan dilakukan dengan mekanisme serupa. KPM yang berpindah dari PT Pos ke KKS akan mengalami proses yang sedikit berbeda, mengingat ada tahapan tambahan dalam pemindahan data dan kartu.
Seiring mendekati akhir tahun 2024, semua periode salur bantuan sosial yang belum tersalurkan dijadwalkan akan tuntas pada bulan November hingga Desember.
Pencairan kemungkinan dapat dipercepat, sehingga KPM bisa menerima bantuan pada pertengahan hingga akhir bulan November.