nasional

Catat! Ini Kriteria KPM yang Bisa Dapatkan PKH Plus Rp500 Ribu dan BLT Dana Desa Rp900 Ribu

Selasa, 29 Oktober 2024 | 14:22 WIB
Catat! Ini Kriteria KPM yang Bisa Dapatkan PKH Plus Rp500 Ribu dan BLT Dana Desa Rp900 Ribu (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai jenis bansos untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.

Ada kriteria tersendiri untuk mendapatkan PKH Plus Rp500 Ribu dan BLT Dana Desa Rp900 Ribu. Artikel ini akan membahas kriteria penerima manfaat (KPM) untuk kedua bantuan sosial tersebut.

Dilansir dari YouTube Naura Vlog, bantuan sosial PKH Plus sebesar Rp500 ribu ditujukan khusus bagi lansia di atas 70 tahun yang tinggal di Jawa Timur.

Baca Juga: Selamat! KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Bansos Non Tunai Senilai Rp1,6 Juta di Akhir Tahun 2024

Berbeda dengan program PKH yang disalurkan oleh Kementerian Sosial, PKH Plus adalah program tambahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pada tahun 2023, jumlah KPM untuk PKH Plus meningkat dari 5.000 menjadi 5.500 keluarga penerima manfaat.

Pencairan bantuan ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, mirip dengan mekanisme PKH dari Kementerian Sosial.

Total yang akan diterima dalam satu tahun adalah Rp2 juta, yang dapat dicairkan di kantor desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga: Positif! Bansos PKH dan BPNT Tahap 6 Cair Dipercepat, Estimasi Cair di Tanggal Ini

Sementara itu, BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu juga memiliki kriteria khusus. Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang terdaftar dalam musyawarah desa dan ditetapkan oleh kelurahan atau kantor desa.

Kriteria Penerima

  1. Penghasilan Harian: KPM harus memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp11 ribu per hari, yang setara dengan sekitar Rp300 ribu per bulan.
  2. Penyakit Kronis: KPM yang menderita penyakit kronis dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari juga memenuhi syarat.
  3. Lansia di Atas 75 Tahun: Lansia yang tidak menerima bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, juga berhak atas BLT Dana Desa.

Dengan kriteria ini, KPM akan menerima total Rp900 ribu per keluarga penerima manfaat. Anggaran untuk BLT Dana Desa diambil dari APBD, yang pada tahun 2023 dan 2024 dialokasikan sebesar 25% dari total anggaran.

Baca Juga: 5 Wisata Akuarium Raksasa Terkenal di Indonesia, Anak-anak Pasti Happy Kalau Plesiran ke Sini

Hal ini berbeda dengan saat pandemi COVID-19, di mana anggaran untuk bantuan sosial mencapai 50%.

Halaman:

Tags

Terkini